Hai, kali ini blog pelajaran-paling lengkap akan merelakan hasil ketikan kerja keras
saya tentang lembaga negara. Sebenarnya pelajaran-paling lengkap ngga rela
namun ada yang bilang berbagi ilmu itu baik jadinya saya relain. Mungkin kalian
ada yang butuh ini buat tugas sekolah, silahkan di copy paste ya.
PRESIDEN
Tugas
dan wewenang Presiden
v Membuat undang - undang
bersama DPR
( Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945,Pasal 20 UUD 1945 )
v Menetapkan peraturan
pemerintah
( Pasal 5 Ayat 2 UUD 1945 )
v Memegang kekuasaan tertinggi
atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara
( Pasal 10 UUD 1945 )
v Menyatakan perang dengan
persetujuan DPR
( Pasal 11 UUD 1945 )
v Membuat perdamaian dengan
persetujuan DPR
( Pasal 11 UUD 1945 )
v Membuat perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan DPR
( Pasal 11 UUD 1945 )
v Menyatakan keadaan bahaya
( Pasal 12 UUD 1945 )
v Mengangkat dan menerima duta
dan konsul
( Pasal 13 UUD 1945 )
v Memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
( Pasal 14 Ayat 1UUD 1945 )
v Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertmbangan DPR
( Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945 )
v Memberi gelar, tanda jasa dan
lain-lain
( Pasal 15 UUD 1945 )
v Membentuk suatu dewan
pertimbangan
( Pasal 16 UUD 1945 )
v Mengangat dan memberhentikan
menteri
( Pasal 17 UUD 1945 )
v Mengajukan rancangan undang -
undang anggaran pendapatan dan belanja Negara
( Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 )
Syarat menjadi Presiden
( Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945 )
v Warga negara Indonesia
v Tidak pernah mengkhianati
negara
v Mampu
secara rokhani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil presiden
Masa
jabatan Presiden
(
Pasal 7 UUD 1945 )
v presiden dan wakil presiden
memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
masa jabatan.
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Tugas
dan wewenang MPR
(
Pasal 3 UUD 1945, Psal 11 UU No 22 tahun 2003 )
v Mengubah dan menetapkan UUD
v Melantik presiden dan/atau
wakil presiden
v Memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden berdasarkan putusan MPR
v Memutuskan usul DPR
v Melantik wakil presiden
menjadi presiden
v Memilih wakil presiden dari 2
calon yang diajukan presiden
v Menetapkan
peraturan tata tertib dan kode etik MPR
Hak
- hak MPR
(
Pasal 12 ayat 1 UU No 22 tahun 2003 )
v Mengajukan usul perubahan
pasal - pasal UUD
v Menentukan sikap dan pilihan
dalam pengambilan keputusan
v Memilih dan dipilih
v Membela diri
v Imunitas
v Protokoler
v Keuangan dan administratif
Kewajiban
anggota MPR
(
Pasal 12 Ayat 2 UU No 22 tahun 2003 )
v Mengamalkan pancasila
v Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
v Menjaga keutuhan negara
republik indonesia dan kerukunan nasional
v Mendahulukan kepentingan
negara
v Melaksanakan peranan sebagai
wakil rakyat dan wakil daerah
Masa jabatan angota MPR
(
Pasal 4 UUD 1945 )
v Masa jabatan anggota MPR adalah
lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR baru mengucapkan sumpah
/ janji
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Tugas
dan wewenang DPR
v Membentuk Undang - undang
bersama Presiden
v Membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang - undang
v Menerima dan membahas usulan
rancangan undang undang yang diajukan DPD
v Menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikn pertimbangan DPD
v Memilih anggota BPK dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
v Memberikan persetujuan kepada
presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
v Memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkn sebagai hakim agung
oleh presiden
v Memilih tiga orang calon
Hakim Konstitusi dan mengajukannya kepad Presiden untuk ditetapkan
v Memberikan pertimbangan
kepada presiden untuk mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain
v Memberikan pertimbangan
kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
v Memberikan persetujuan kepada
presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan
negara lain.
Fungsi
DPR
(
Pasal 20 A ayat 1 )
v Fungsi Legislasi
- Membentuk Undang - undang bersama Presiden
v Fungsi Anggaran
- Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diajukan Presiden
v Fungsi Pengawasan :
- Mengawasi pelaksanaan Undang – undang
- Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
- Mengawasi kebijakan Pemerintah
Hak
- hak DPR
v Hak Inisiatif
Hak DPR
untuk mengajukan Rancangan Undang -
undang
v Hak Budget
Hak DPR
untuk mengesahkan Rancangan Anggaran
Pendapatan
Belanja Negara
v Hak Interpelasi
Hak DPR
untuk meminta keterangan kepada
Presiden
/ Pemerintah
v Hak Angket
Hak DPR
untuk mengadakan penyelidikan mengenai
suatu
masalah
v Hak Bertanya
Hak DPR untuk mengajukan pertanyaan - pertanyaan
kepada Presiden / Pemerintah dalam
bentuk tertulis
v Hak Petisi
Hak
DPR untuk memberikan anjuran, saran atau usul
kepada pemerintah
v Hak Amandemen
Hak DPR untuk mengadakan perubahan terhadap RUU
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
Tugas
dan wewenang DPD
(
UU No 32 tahun 2003 )
v Mengajukan kepada DPR
rancangan undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
( Pasal 42 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Ikut membahas rancangan
undang - undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
( Pasal 43 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Membrikan pertimbangan pada
DPR atas RUU APBN
( Pasal 44 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Melaksanaan pengawasan atas
pelaksanaan UU
( Pasal 48 Ayat 1 UU no 32 Tahun 2003 )
v Memberi pertimbangan kepada
DPR dalam pemilihan anggota BPK
( Pasal 44 Ayat 3 UU no 32 Tahun 2003 )
Fungsi DPD
(
Pasal 41 UU no 32 tahun 2003 )
v Pengajuan usul, ikut dalam
membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi
tertentu
v Pengawasan atas pelaksanaan
undang - undang tertentu
Hak anggota DPD
v Mengajukan usul dan pendapat
v Memilih dan dipilih
v Membela diri
v Imunitas
v Protokoler
v Keuangan dan administratif
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tugas
dan wewenang DPRD
v Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur / Wakil gubernur, Bupati / Wakil bupati, dan Wali kota /
Wakil wali kota
v Membentuk Peraturan Daerah
bersama Kepala daerah
v Menetapkan APBD bersama
Kepala Daerah
v Menampung dan menindaklanjuti
aspirasi daerah dan masyarakat
v Mengawasi pelaksanaan
Peraturan Daerah
v Mengawasi keputusan Kepala
Daerah
v mengawasi Anggaran pendapatan
dan belanja daerah
v mengawasi kerja sama
Internasional di daerah kebijakan Pemerintah Daerah
Hak
– hak DPRD
v Meminta keterangan kepada
Pemerintah Daerah
v Mengadakan Penyelidikan
v Mengadakan Perubahan atas
rancangan Peraturan daerah
v Mengajukan pernyataan
pendapat
v Mengajukan rancangan
Peraturan Daerah
v Menentukan anggaran belanja
DPRD
v Menetapkan peraturan tata
tertib DPRD
Kewajiban
anggota DPRD
v Mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
v Mengamalkan Pancasila dan UUD
1945
v Membina demokrasi dalam
penyelenggaraan Pemerintah Daerah
v Meningkatkan kesejahteraan
rakyat di daerah
v Memperhatikan dan menyalurkan
aspirasi rakyat
MAHKAMAH
AGUNG
Tugas dan wewenang MA
(
Pasal 28 ayat 1 UU No 14 tahun 1985 )
v Memutuskan permohonan kasasi
v Memeriksa dan memutuskan sengketa
tentang kewenangan mengadili
v Meninjau kembali putusan pen
gadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
v Menguji peraturan perundang -
undangan di bawah undang - undang
MAHKAMAH KONSTITUSI
Tugas
dan wewenang MK
v Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir
v Memutuskan sengketa lembaga
negara
v Memutuskan pembubaran partai
politik
v Memutuskan perselisihan
tentang hasil pemilu
v Memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelangaran oleh Presiden / Wakil presiden
Anggota
MK
(
Keputusan presiden 15 Agustus 2003 )
v 3 Hakim Konstitusi yang
diajukan oleh MA
v 3 Hakim Konstitusi yang
diajukan oleh DPR
v 3 Hakim Konstitusi yang
diajukan oleh Presiden
Syarat
menjadi Hakim Konstitusi
(
Pasal 16 UU No 24 tahun 2003 )
v Warga negara Indonesia
v Berpendidikan sarjana hukum
v Berusia sekurang - kurangnya
40 tahun
v Tidak pernah dijatuhi pidana
penjara lebih dari 5 tahun
v Tidak sedang dinyatakan
pailit
v Memiliki pengalaman kerja di
bidang hukum sekurang - kurangnya 10 tahun
v Membuat surat pernyataan
tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi
KOMISI YUDISIAL
Tugas dan wewenang KY
(Pasal 24 B Ayat 1 UUD 1945 )
v Mengusulkan pengangkatan
hakim agung
v Menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim
Syarat menjadi anggota KY
(
Pasal 24 B ayat 2 UUD 1945 )
v Memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang hukum
v Memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela
Keanggotaan KY
(pasal 24 B ayat3 UUD 1945 )
v Anggota Komisi Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
KOMISI
PEMILIHAN UMUM
Sifat KPU
(
Pasal 22 E UUD 1945 )
v Nasional
v Tetap
v Mandiri
Tugas
dan wewenang KPU
(
UU No 12 tahun 2003 )
v Merencanakan penyelengaraan
pemilu
v Menetapkan organisasi dan
tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
v Mengkoordinsikan,
menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pemilu
v Menetapkan peserta pemilu
v Menetapkan daerah pemilihan
pemilu
v Menetapkan jumlah kursi
v Menetapkan calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
v Menetapkan waktu, tanggal dan
tata cara pelksanaan kampanye dan pemungutan suara
v Menetapkan hasil pemilu
v Mengumumkan calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
v Mengumumkan calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota
v Melakukan evaluasi dan
pelaporaan pelaksanaan pemilu
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Tugas dan wewenang BPK
(
Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 )
v Memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara
v Menyerahkan laporan keuangan
kepada DPR, DPD,dan DPRD
Keanggotaan BPK
v Dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD dan keanggotaannya diresmikan oleh Presiden
Lengkap banget kan ?? Ya, materi pelajaran paling
lengkap itu hanya ada di blog ini. Lain kali saya akan posting yang lengkap
lagi.