Sunday, 17 May 2015

Peraturan Peserta SBMPTN 2015

Ini dia Peraturan Tata Tertib peserta Ujian Tertulis SBMPTN 2015 yang mungkin dapat memberikan manfaat bagi adik-adik sekalian yang akan mengikuti SBMPTN 2015. Semoga Sukses

TATA TERTIB PESERTA UJIAN TERTULIS SBMPTN 2015



A.    SEBELUM UJIAN DIMULAI
1.  Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.
2.     Peserta harus membawa :

·         KARTU TANDA PESERTA SBMPTN 2015 yang diperoleh pada saat menuntaskan pendaftaran online dihttp://pendaftaran.sbmptn.or.id
·         Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA/MAK atau yang setara dan sudah dilegalisasi. Untuk lulusan tahun 2015 sekurang-kurangnya harus membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru peserta dan harus dibubuhi cap sekolah>
·         Pensil hitam 2B secukupnya
·         Rautan pensil
·         Karet penghapus yang bersih dan lunak
·         Ballpoint hitam

3. Peserta harus berpakaian rapi dan menggunakan sepatu (tidak diperbolehkan menggunakan T-Shirt/ Kaos Oblong).
4.     Peserta harus datang ke LOKASI UJIAN paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
5.   Peserta tidak diperkenankan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
6.  Peserta harus duduk di tempat yang sudah diberi nomor ujian, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
7.     Peserta meletakkan KARTU TANDA PESERTA dengan pasfoto menghadap ke atas.
8.     Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada waktu memasuki ruang ujian.
9. Peserta tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi. Semua alat komunikasi dimatikan dan disimpan di dalam tas.
10. Tas atau barang bawaan lainnya di letakkan di depan kelas atau ruang ujian.
11. Peserta yang kehilangan KARTU TANDA PESERTA harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.

B.    SELAMA UJIAN BERLANGSUNG
1.   Peserta tidak diperkenankan membuka naskah soal ujian (NSU) sebelum diberi tanda oleh Pengawas Ujian.
2.  Setelah tanda ujian dimulai, pertama peserta harus memeriksa lembar naskah ujian dengan seksama untuk melihat kelengkapan lembar NSU. Apabila ditemukan lembar naskah yang tidak lengkap segera minta diganti dengan NSU yang baru.
3.     Peserta harus memeriksa kondisi Lembar Jawaban Ujian (LJU).
4.     Peserta mengisi Lembar Jawaban Ujian dengan pensil 2B.
5.     Menandatangani pernyataan yang ada di LJU dengan menggunakan bolpoin.
6.   Selama ujian berlangsung peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian, kecuali seizin pengawas ujian.
7.   Apabila peserta telah selesai mengerjakan ujian sebelum waktu ujian berakhir, maka peserta harus tetap duduk di tempat sampai waktu ujian berakhir.
8.     Peserta tidak diperbolehkan saling meminjam alat tulis, berbicara,menggunakan catatan, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

C.    SETELAH UJIAN SELESAI
1.  Peserta harus memeriksa dan memastikan NAMA, NOMOR PESERTA, TANGGAL LAHIR, KODE NSU yang ada pada LJU sudah diisi dan dihitami dengan benar serta sudah ditandatangani.
2.   Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.
3.     Peserta baru boleh meninggalkan tempat setelah diberi tanda oleh Pengawas Ujian.

D.    SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap TATA TERTIB ini akan mengakibatkan peserta ujian tidak diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Bottom of Form


Facebook Twitter Google+

 
Back To Top